Sukandar menjelaskan, YID memerkosa korban berinisial CRBK yang statusnya juga masih pelajar pada 10 September 2023 silam. YID awalnya mengajak CRBK ke tempat wisata Wolobobo di Ngada.
“Sesampainya di lokasi wisata tersebut, terlapor masuk ke dalam semak-semak dan korban mengikutinya dari belakang. Setelah itu tersangka langsung menarik tangan korban dan langsung menyetubuhi korban,” jelas Sukandar.
Kanit Bulser Satreskrim Polres Ngada kemudian menjelaskan kepada keluarga dan warga sekitar terkait laporan polisi dan surat perintah tugas penangkapan. Penjelasan diberikan setelah pelaku diamankan dan massa tenang.
“Setelah mendengarkan penjelasan itu masyarakat mengerti dan menerima dan mengetahui kejadian yang sebenarnya,” tandas Sukandar.