Kamis, Desember 19, 2024
BerandaBengkalisAktifitas PT Bumi Perkasa Sampoerna Rugikan Warga Desa Semunai, SIPB Dipertanyakan?

Aktifitas PT Bumi Perkasa Sampoerna Rugikan Warga Desa Semunai, SIPB Dipertanyakan?

BENGKALIS – Warga RT 11 RW 01 desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada hari Sabtu 10 Februari 2024 lalu melakukan penyetopan terhadap aktifitas penambangan batuan jenis tanah urug, yang dilakukan rekanan kontraktor dari Pertamina Rokan Hulu (PHR) Duri. Kamis (29/2/2024). 

Tepatnya perusahan PT. PGN S dan PT. PP sebagai pelaksana penambangan tanah urug, serta perusahaan PT. Bumi Perkasa Sampoerna yang beralamat di Ruko Raffles City No. 11-3rd Floor Batam Centre, kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai pemilik dokumen SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) diwilayah desa Semunai itu.

Ketua RT 11 RW 01 Desa Semunai, Syarif, bahwa warga sangat terganggu dengan pencemaran lingkungan, yakni polusi udara akibat debu dari kendaraan pengangkut tanah urug rekanan PHR duri itu.

“Sudah beberapa bulan ini kami terdampak dari polusi udara akibat kegiatan perusahaan itu. Debu-abu yang kami hirup tiap harinya. Kegiatan dagang beberapa warga pun terganggu. Karena dagangannya terkenak dampak debu. Terkait persoalan debu dan abu itu sudah berulang kali kami sampaikan ke pihak perusahaannya, tapi kami hanya dikanji-janjikan saja. Makanya hari ini kami menyetop kegiatan mereka agar aspirasi warga kami ditanggapi terkait debu abu ini, “terang Syarif.

Bahkan, lanjutnya, ada beberapa warga pengguna jalan yang terjatuh akibat banyaknya material tanah urug yang berserakan di jalan lintas Duri Pekanbaru ini, “Sudah beberapa bulan ini kami terdampak dari polusi udara akibat kegiatan perusahaan itu. abu saja. Kami hanya dikanji-janjikan saja, “ujar Syarif.

Terkait hal itu, pihak perusahaan Bumi Perkasa Sampoerna, Sianipar ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa perusahaannya memiliki Dokumen SIPB. Namun dirinya enggan menunjukkan dokumen SIPB nya.

Sebagaimana dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021, Perpres No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian ijin berusaha dibidang penambangan Mineral dan Batubara, dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, pernyataan pihak Bumi Perkasa Sampoerna yang telah memiliki dokumen SIPB itu terkesan diragukan.

Pasalnya, dari pantauan awak Media dilapangan, pelaksanaan keseluruhan aktifitas penambangan tanah urug yang dilakukan oleh pihak Bumi Perkasa Sampoerna melalui perusahaan rekananya itu terkesan tidak mematuhi beberapa peraturan yang disebut diatas. Terkhususnya terkait persoalan dampak sosial dan pencemaran lingkungan hidup dan nilai-nilai keselamatan kerja.

Selain itu, sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 Bab VIII pasal 129 ayat 2 yang menyatakan bahwa, permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diajukan pada Wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), apakah Wilayah Pemerintahan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sudah tercatat secara administrasi pemerintahan yang sah sebagai wilayah pertambangan yang dimaksud?.(***).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments