Selasa, Desember 17, 2024
BerandaHukrimBaru Keluar Penjara, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap

Baru Keluar Penjara, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap

PEKANBARU- Baru keluar dari penjara  Agustus 2023, seorang residivis kasus pencurian DS (43) kembali diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan Pekanbaru. Kamis  (7/3/2024). 

Tindakan tersebut dilakukan karena DS terlibat dalam pembongkaran sebuah ruko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (28/2/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam aksinya, DS berhasil membawa kabur pintu terali besi serta 4 buah lampu sorot dari dalam ruko tersebut. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika menjelaskan, bahwa aksi pencurian tersebut terungkap ketika korban sedang beristirahat tidur di lantai 3 ruko dan mendengar suara orang memukul di ruko kosong yang bersebelahan.

“Pagi harinya, saat korban hendak membuka ruko, ia terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada di lantai 2 hilang dicuri, “kata Kompol Noak P Aritonang, Kapolsek Senapelan.

Setelah diperiksa, pintu jendela lantai 2 ruko tersebut terbukti telah rusak karena dicongkel oleh para pelaku. Diduga, pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan atas kerugian sekitar Rp10 juta. Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan DS pada Senin (04/03/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan M Yamin, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah dua kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO). Barang-barang korban dijual ke toko barang bekas di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Lampu sorot belum terjual dan masih disimpan oleh tersangka Ujang, “kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pidpr).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments