PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial WA (24) dan SK (22). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor. Kamis (7/2/2024).
Korban T Bahrul Ulum, yang merupakan teman pelaku mengalami kerugian sebesar Rp13 juta akibat kejadian tersebut dan melaporkan aksi penggelapan tersebut ke Polsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru, Jeki Rahamad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (16/01/2024) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku SK di rumahnya untuk bertemu dengan temannya di sebuah warnet di Tabek Gadang, Kecamatan Binawidya.
“Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan, “jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Pustaka di Jalan HR Subrantas Kecamatan Binawidya.
“Tersangka berhasil kita amankan saat sedang tidur di Pustaka tersebut, “jelas Kapolsek.
Kedua tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor korban bersama rekannya yang masih DPO, Berinisila HH. Sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp1,4 juta dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, “tutup Kapolsek. (***).