BENGKALIS- Sebagaimana yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, tertanggal 20 Maret 2024, sidang perkara terkait Pemilihan Umum dengan terdakwa ES yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu, sedang berlangsung dengan agenda Penuntutan. RABU (20/3/2024).
Namun, sidang perkara yang bernomor 114/Pid.Sus/2024/PN Bls itu tidak dihadiri terdakwa atau In Absentia. Yang mana terdakwa ES Binti SS yang merupakan warga Jalan Parit Pulau RT 01 / RW 02 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Perkara 114 itu sedang sidang. Dan untuk lebih lanjut silahkan hubungi Humas atau Jubir Pengadilan Negeri Bengkalis ya bang. Yang pasti 7 (tujuh) hari setelah diterima, harus segera diputus, “ujar Bayu Soho.
“Sidang pertama, pemeriksaan saksi dan ahli sudah kemarin. Hari ini (20/3/2024) tuntutan, dan rencanakan hari Senin depan putusannya. Persidangan digelar secara in absentia, terkait alasan mengapa terdakwa tidak hadir dipersidangan, silahkan ditanyakan ke rekan-rekan kejaksaan ya pak. Karena yang memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan adalah JPU, “terang Humas PN Bengkalis.
Dan ketika dikonfirmasi kembali terkait perihal penetapan atas terdakwa yang sebagimana dengan Pasal 55 KUHP tentang Dipidana sebagai pelaku tindak pidananya, tepatnya terkait Plegon dan Doenplegen, Humas PN Bengkalis itu menerangkan bahwa terkait hal itu yang memiliki kewenangan untuk penetapan tersangka adalah dari pihak Gakkumdu ( Bawaslu, Polres, Kejari).
“Pengadilan hanya menerima pelimpahan perkara pak. Baiknya pertanyaan bapak tersebut ditanyakan kepada ketiga lembaga tersebut, “terang pihak Humas PN Bengkalis. (Erwin).