BAGANBATU- Diduga praktek gelanggang permainan (Galper) judi ikan bebas beroperasi di Kecamatan Bagansinembah, Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir. Kamis (20/3/2024).
Dari informasi warga yang tidak disebutkan namanya, praktek Galper judi ikan tersebut telah membuat resah. Sebut saja, zales (Nama samaran), Kepada Mapalhitv.com dia mengatakan, permainan judi ikan tersebut telah merusak lingkungan masyarakat dan membuat resah.
“Sangat disayangkan, apabila judi ikan bisa beroperasi di wilayah ini, tentunya merusak generasi penerus. Anak remaja, terikut judi ikan, hingga begadang. Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dampak yang mengarah ke tindak kejahatan, bisa tenggelam generasi penerus jika bermain judi ikan, “ujarnya.
Diketahui, salah satu judi meja ikan tersebut, beroperasi di Kilometer 8, Simpang Pujud Kecamatan Bagansinembah, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Baganbatu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SIK Msi melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata STr.K, S.I.K. saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi Mapalhitv.com, Afriyanto Simanjuntak melalui pesan whatsapp Rabu malam (20/3/2024), belum memberikan tanggapan.
Kenapa? Judi Ikan bisa beroperasi di wilayah hukum Polres Rokanhilir. Padahal, Kapolri, sebelumnya sudah memerintahkan setiap Kapolda se-Indonesia agar memerintahkan jajaran bawahannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Bahkan Kapolri Jenderal Sigit dengan tegas mengingatkan, apabila ada oknum Polri yang ikut terlibat ataupun membekingi praktek perjudian tersebut maka ia tidak akan toleransi untuk memberikan tindakan tegas.