PEKANBARU – Pemuda pengangguran Inisial (TA) dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Senapalan, lantaran tak sanggup bayar dan mengancam cewek Michat dengan pisau. Jum’at (22/3/2024).
Pasalnya setelah menggunakan jasa cewek Michat, pria yang tak sanggup membayar kencan itu lalu melakukan penganiayaan, Selasa (19/3/2024) pagi.
Pelaku diamankan di kamar 206 di sebuah Hotel Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang SIK menjelaskan, Korban berinisial FJP seorang perempuan sekaligus pelapor.
“Selain pelaku turut diamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagangkan pipa paralon, “kata Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).
Diceritakan Noak, kronologis kejadian berawal saat korban mendapat orderan melalui akun Michat untuk kencan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Melalui komunikasi Michat, disepakati harga sekali kencan sebesar Rp500 ribu dan korban FJP meminta pelaku TA datang ke kamar 206 tempat korban nginap.
Setelah bertemu dan berkenalan, pelaku meminta korban membuka pakaian dan berkencan.
Tak puas melakukan kencan satu kali, pelaku minta tambah, namun ditolak korban dan meminta bayaran kencan pertama.
Saat diminta uang, pelaku permisi ke kamar mandi dengan alasan untuk bersih bersih. Namun, setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau mengarah perut korban dan korban mencoba melakukan perlawanan hingga pisau tersebut melukai perut korban, kemudian korban berteriak “Tolong…bang…tolong”.
Panik korban berteriak, lalu pelaku memiting leher korban dari belakang dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau.
Hingga terjadi penganiayaan terhadap pelaku, Mendengar suara gaduh dan teriakan dari dalam kamar, saksi bernama Dimas dan security mencoba membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam.
Sementara itu, korban berlari ke arah pintu dan berhasil membukanya sehingga pelaku dapat diamankan sekuriti. Selanjutnya, berkoordinasi ke Polsek Senapelan.
“Korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam di bagian wajah, dan mengalami luka lecet di bagian perut. Lalu luka lebam di bagian tangan dan kaki sebelah kanan, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Noak.
Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHPidana. (pidpr).