PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan driver ojek online (ojol) berinisial RR (24), Rabu (20/3/2024) dini hari. Razia dilakukan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, setelah RR kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kompol Manapar Situmeang, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menyatakan bahwa dari tangan pelaku berhasil disita 342 paket sabu ukuran kecil, 7 paket ukuran sedang, dan sejumlah uang tunai.
“Paket sabu yang kita temukan memiliki berat kotor sebesar 108,18 gram, dengan harga jual per paket sekitar Rp100.000. Pelaku mengaku baru saja menjadi penjual narkoba dengan upah sebesar Rp500.000 dalam semalam,”ujarnya pada Jumat (22/3/2024).
Manapar menambahkan bahwa RR, yang sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online, nekat terlibat dalam peredaran sabu karena terdesak masalah ekonomi.
“Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menjadi pengedar sabu untuk membeli susu anaknya yang masih balita,”kata Manapar.
Lebih lanjut, Kompol Manapar menjelaskan bahwa RR memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang berinisial N, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Naldo (DPO),”ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut masih diburu oleh petugas.
“Pemilik barang saat ini masih DPO. Hasil tes urine tersangka RR positif mengandung narkoba. Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya. (pidpr).Â