Senin, Desember 23, 2024
BerandaHukrimPelaku Pencurian Di Parkiran Gereja Bethany Indonesia Berhasil di Ringkus

Pelaku Pencurian Di Parkiran Gereja Bethany Indonesia Berhasil di Ringkus

PEKANBARU- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di parkiran Gereja Bethany Indonesia, di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Ahad (21/4/2024). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IJ (40) beserta barang bukti satu karung biji kopi yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Benedicto Manalu, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan 3 hari pasca kejadian.

“Pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (17/04/2024) kemarin, saat berada di sebuah rumah yang berada di dekat patung kuda di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, “kata Iptu Rejoice. Sabtu, (20/4/2024)

Saat diinterogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui telah mencuri barang-barang milik korban, antara lain 1 karung biji kopi, 1 karung kacang tanah mentah, serta 20 bungkus bubuk kopi siap saji yang dikemas dalam bungkusan 1/4 Kg.

“Saat kita interogasi pelaku mengakui telah mencuri barang dagangan milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Budi seharga Rp500 ribu. Sementara uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, “kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/04/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, yang bersama istrinya melakukan ibadah di Gereja Bethany Indonesia, memarkirkan kendaraannya di tempat parkir dengan membawa sebuah mobil bak terbuka yang berisi barang dagangan dan ditutup dengan terpal.

“Usai beribadah, korban kembali ke tempat parkir dan terkejut melihat terpal penutup bak mobil dalam keadaan terbuka, kemudian korban mengecek ternyata barang dagangannya telah raib, “kata Kapolsek.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, “tutup Kapolsek. (pidpr).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments